CROSSCOL

ISI CROSSCOL

MATERI SMK - PROJEK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN (KUMER)





PROJEK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
KURIKULUM MERDEKA


Referensi : 
https://guru.kemdikbud.go.id/kurikulum/referensi-penerapan/capaian-pembelajaran/smk/projek-kreatif-dan-kewirausahaan/fase-f/

Capaian Umum

Pada akhir fase F peserta didik mampu mengaktualisasikan kompetensi-kompetensi konsentrasi keahlian yang dipelajarinya dengan menghasilkan produk (barang dan/ atau layanan jasa) yang sesuai, inovatif, memiliki nilai ekonomis dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Di sisi lain, peserta didik juga akan mampu membangun usaha (berwirausaha) yang berkelanjutan dengan memanfaatkan peluang yang tersedia, baik usaha yang terkait dengan keahlian kejuruannya maupun usaha- usaha lainnya yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar.


Capaian per Elemen

Kegiatan Produksi

Pada akhir fase F peserta didik mampu menyusun rencana produksi meliputi menetapkan jenis dan jumlah produk, menetapkan desain/rancangan produk, menyusun proses kerja pembuatan prototipe/ contoh produk, dan menghitung biaya produksi. Peserta didik mampu membuat produk mulai dari menyusun rencana dan jadwal kerja, menetapkan strategi produksi, menetapkan kriteria standar/ spesifikasi produk, melaksanakan kegiatan produksi, pengendalian mutu produk (quality assurance). Peserta didik mampu membuat desain kemasan, melaksanakan pengemasan produk, membuat labelling. Peserta didik mampu menentukan strategi distribusi dan memberikan layanan terhadap keluhan pelanggan. 


Kewirausahaan

Pada akhir fase F peserta didik mampu membaca peluang usaha dengan mengidentifikasi potensi yang ada di lingkungan internal dan eksternal SMK, serta menetapkan jenis usaha. Peserta didik mampu menyusun proposal usaha (business plan) yang meliputi perencanaan usaha, biaya produksi, break even point (BEP), dan return on investment (ROI). Peserta didik mampu memasarkan produk dengan menentukan segmen pasar, menentukan harga produk, dan menentukan media yang digunakan untuk memasarkan produk. Peserta didik mampu menerapkan prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), menjelaskan konsep HAKI, dan mematuhi peraturan tentang HAKI. Pada akhir fase F, peserta didik mampu menyusun laporan keuangan berupa laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. 


0 komentar:

Post a Comment